Black Market itu Apa?
BlackMarket |
Black market
adalah kegiatan ekonomi atau transaksi yang tidak sah atau illegal, ini
melibatkan jual beli barang illegal. Transaksi tersebut bisa berupa
jual beli obat-obatan terlarang, senjata api serta barang lain yang
bersifat illegal sseperti barang yang tidak terkena pajak.
Black Market ( BM ) sesuai istilah yang jamak dipakai dalam hukum positif dan transaksi-jual beli kontemporer artinya adalah perdagangan illegal, perdagangan tidak resmi, perdagangan yang dilakukan di luar jalur resmi dengan sebab melanggar hukum suatu negara. Perdagangan yang diperbolehkan berlaku di wilayah hukum Indonesia adalah perdagangan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Black market sangat merugikan suatu Negara karena barang black market menjual barang yang lepas dari pajak maupun lisensi yang sah pada suatu Negara. Sehingga dapat mematikan produksi lain yang terkena pajak dan lisensi sah dari suatu Negara. Barang-barang di black market cenderung lebih miring dari pada barang di pasar resmi, ini dikarenakan barang-barang black market tidak dengan bea pajak. Dan kecenderungan masyarakat lebih memilih barang yang lebih murah dengan kualitas barang yang sama.
2. BLACK MARKET DI DUNIA MAYA
Dulu
pasar gelap bersifat konvensional, transaksi tatap muka yang dilakukan
di suatu tempat. Tak banyak orang dapat mengakses jalan ke pasar gelap,
perlu adanya jaringan ke pasar gelap tersebut agar bisa masuk. Pasar
gelap konvensional bersifat tertutup dan tak sembarang orang dapat
masuk, ini dikarenakan untuk melindungi dari jeratan hukum karena
bersifat illegal. Si pelaku yang mempunyai usaha pasar gelap pun bukan
sembarang orang, mereka harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
melawan hukum. Kekuatan tersebut bisa dating dari kerjasama dengan oknum
penegak hukum.
Zaman digital berdampak sangat besar pada kejahatan, begitu pun pada black market. Dengan adanya internet black market menjamur luas, tidak hanya pelaku yang mempunyai kekuatan dan backing kuat, namun orang biasa pun bisa melakukan praktek pasar gelap. Dari caranya pun mengalami perubahan, dari transaksi tatap muka menjadi transaksi yang dilakukan secara online. Cara konvensional hanya menjangkau beberapa daerah tertentu dengan jaringan yang terbatas, namun dengan bantuan teknologi jaringan semakin luas, bukan hanya daerah-daerah tertentu namun bisa menjangkau seluruh dunia. Sebagai contoh, kasus hendra wijaya yang menjual bahan baku ekstasi keseluruh dunia. Ini menandakan bahwa kemajuan teknologi mengakibatkan kejahatan yang lebih maju pula.
Yang lebih ironis lagi, praktek black market di dunia maya ada yang terang-terangan mengklaim bahwa itu black market. Ini dikarenakan terlalu banyaknya praktek black market yang terjadi dunia maya dan kurangnya penindakan atas perbuatan illegal tersebut.
Pada awalnya pergerakan black market bersifat tertutup, hanya segelintir masyarakat yang mengetahui kebaradaan pasar tersebut, namun perlahan nampaknya black market dapat menarik perhatian masyarakat . Rasional memang kalau itu terjadi mengingat kebutuhan manusia memang tak terbatas. Terkadang mereka tidak perduli asal mula barang, keaslian barang, bahkan kualitas barang tersebut, hanya mereka melihat barang itu menarik dan harganya cenderung murah hal ini dikarenakan barang BM tersebut masuk ke suatu wilayah tanpa terkena pajak (tax), bahkan black market telah membuat jejaring di dunia maya yaitu Indonesia Black Market .
3. HUKUM DAN BLACK MARKET
Mahkamah Agung dalam putusan no.527 K/Pdt/2006 menyebutkan jika black
market merupakan perdagangan tidak resmi. Sudah jelas bahwa black market
adalah illegal karena menyalahi peraturan karena bersifat tidak
resmi.syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 kitab
undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)yakni sebab yang tidak bertentangan
dengan Undang-undang, kesusilaanmaupun ketertiban umum.Belum adanya
undang-undang ITE yang khusus mengatur black market maupun sanksi yang
berlaku bagi pelaku black market. Inilah yang menjadi kelemahan hukum
yang mengatur black market. Perlu adanya revisi terkait UU ITE, karena
akan kejahatan dan teknologi akan berkembang, dan kelemahan UU ITE bsa
menjadi senjata bagi para pelaku kejahatan agar terbebas dari hukuman,
meskipun terjerat hukuman tapi akan ringan.
Ada pasal di UU ITE yang sedikit menyinggung black market yaitu UU ITE yang membahas tentang hak kekayaan dan intelektual, namun pasal ini tidak menjelaskan tentan penjualan ataupun pembelian serta barang black market, hanya menjelaskan hak kekayaan intelektual tentang perangkat lunak dan perangkat keras komputer.
4. FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA BACK MARKET DI DUNIA MAYA
1. Perkembangan internet
Internet
semakin berkembang dan ini menyebabkan peralihan industri, bisnis,
sistem informasi perdagangan dan lain-lain. Perkembangan internet juga
memicu peralihan kejahatan dari nyata ke kejahatan dunia maya,
pemanfaatan internet sebagai kejahatan menjadi momok yang sedang
mencuat. Luasnya jaringan mempermudah setiap ondividu atau kelompok
dalam melebarkan sayapnya ke jangkauan yang lebih luas.
Bukan hanya
satu kota, namun menjangkau setiap benua. Seperti yang dilakukan hendra
wijaya yang melakukan bisnis jual beli bahan baku ekstasi ke beberapa
negara, ini mencerminkan jika perkembangan internet bukan hanya membantu
dalam kebaikan namun juga kejahatan .
2. Keuntungan berbisnis online
Ada
banyak keuntungan berbisnis via online, selain jangkauan yang luas, juga
sangat praktis dan efisien. Beda halnya berbisnis dengan cara
konvensional yang harus mempunyai lahan kemudian membangun dan harus
punya izin dan membayar pajak. Tentu harus menggunakan modal yang tidak
sedikit. Bandingkan dengan berbisnis via online, tidak perlu lahan atau
bangunan untuk berbisnis, cukup membuat lahan di dunia maya yang
biayanya sangat jauh dari berbisnis konvensional dan kemungkinan bisa
didapat dengan gratis. Perbandingan jangkauan cara konvensional dan
online sangat berbeda jauh, cara konvensional hanya di satu daerah, tp
dengan online bisa menjangkau seluruh dunia.
Keuntungan berbisnis online ini di manfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan di dunia maya. Black market adalah kejahatan yang sangat memungkinkan mengingat untungnya berbisnis di dunia online. Gaya klasik memasarkan barang black market dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ironisnya penjualan barang black market di dunia maya malah ada yang terang-terangan menjual barangnya. Penjualan senjata, narkoba, manusia, dan barang-barang ilegal lainnya banyak ditawarkan di situs-situs yang ada di internet. Inilah yang menjadi alasan peralihan black market dari cara klasik ke cara online.
3. Lemahnya hukum
Belum
adanya undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
mengatur terkait black market. Selain belum adanya UU yang mengaturnya
juga UU ITE dianggap cacat dan perlu direvisi kembali sesuai dengan
perkembangan teknologi saat ini. Ini yang menjadi lemahnya hukum
terkait black market di dunia maya. Serta tidak tegasnya penegak hukum
dalam menindak pelaku black market.
4. Kebutuhan konsumen yang tinggi
Selain
perkembangan internet, keuntungan dan lemahnya hukum ada faktor lain
yang menjadikan praktek black market di dunia maya terus berlanjut dan
menjamur yaitu kebutuhan masyarakat. Melalui black market masyarakat
dapat membeli apapun tanpa adanya lisensi atau pajak dan harganya
cenderung lebih murah. Kebtuhan tinggi akan masyarakat black market
memicu penyebaran black market di dunia maya karena kemudahan dalam
praktek transaksi.
5. DAMPAK BLACK MARKET BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA
Barang
black market ternyata merugikan negara indonesia sebab barang black
market tidak terkena bea cukai, kita telah mengetahui pendapatan
tertinggi negara indonesia berasal dari salah satunya bea cukai, dengan
adanya black market jelas pendapatan negara akan menurun . Transaksi
jual-beli dalam black market juga akan mengganggu keseimbangan pasar.
Dalam hal ini, barang-barang black market yang telah beredar di pasar
akan mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara legal.
Biasanya, barang yang berstatus BM akan dijual lebih murah, dibanding
dengan barang yang statusnya diperoleh secara legal.
Contoh
kasusnya seperti pada kutipan data Perhimpunan Importir Seluler
Indonesia (PISI) mengungkapkan total peredaran ponsel impor di Indonesia
sebanyak lebih dari 31 juta unti pada tahun 2007. Namun ironisnya Badan
Pusat Statistik hanya mencatat sekitar 2,7 juta unit yang sah, sekitar
28 juta unit termasuk barang ilegal, termasuk di dalamnya ponsel
high-end. Dengan maraknya peredaran black market di Indonesia,
pemerintah membuat aturan-aturan untuk mencegah adanya pasar gelap yaitu
UU no 10 tahun 1995 tentang kepabean, UU no 19 tahun 2002 tentang hak
cipta, dengan adanya undang-undang ini pemerintah berharap pasar gelap
atau black market berkurang.
Masyarakat
menjadi lupa akan norma – norma dantata tertib yang telah di buat
pemerintah bahkan telah melanggarnya , kemudian kerugian yang paling
penting adalah tanpa disadari masyarakat yang membeli produk ( pembeli )
melalui pasar gelap menjadi korban para oknum – oknum yang tidak
bertanggung jawab karena telah ikut terlibat dalam tindak jual beli yang
ilegal .Atau secara tidak langsung pembeli ikut membantu melancarkan
bisnis ilegal tersebut, Menghambat pembangunan nasional dan merugikan
Negara, serta potensi pajak Negara hilang.