Senin, 19 Juni 2017

Kasus Black Market

Kasus Black Market Di Indonesia


Pada Kali ini, kita membahas kasus Black Market yang terjadi di Indonesia.

1. Hendra Wijaya Black Market Narkotika

Well, kita mulai dari Hendra Wijaya (29) ditangkap oleh satuan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kebayoran baru Jakarta selatan. Hendra menjadi buronan Pasukan Elite AS. Drug Enforcement of Administration United State (DEA) karena menjual bahan baku ekstasi ke seluruh dunia dengan modus berdagang kopi. Hendra memulai bisnis illegal pada tahun 2013 dengan menjual safrole yaitu bahan baku pembuatan ekstasi. Dia menjual via online dengan pembeli dari California, Chicago, Los Angeles, Texas, Georgia, Australia, Belanda, jerman, Chechnya dan inggris. (detik.com,2015).

Dari berita elektronik di atas menggambarkan bahwa internet adalah potensi kejahatan yang sangat menguntungkan dan bersifat luas. Jual beli narkoba via online merupakan kejahatan dunia maya yang disebut dengan Black Market atau pasar gelap.

"sumber: garispolisi.wordpress.com"


2. Blibli.com Kedatangan Barang Black Market

Kedua kita ada kasus yang menimpa E commerce Indonesia Blibli.com, pasti pada tau dong.

Ini dia Kilasan Beritanya ;

Sebagai salah satu pemain besar e-Commerce di Indonesia, CEO BliBli.com, Kusumo Martanto sering merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil ketika ada peredaran barang black market (BM) di Indonesia. Pihak e-Commerce cenderung lebih sering disalahkan ketimbang kanal penjualan lainnya.

Kasus ini juga pernah menimpa BliBli.com yang harus menghentikan penjualan ZUK Z1, pasca terbongkarnya kasus pemalsuan sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ponsel tersebut.

"Kadang kita merasa tidak adil, e-Commerce dianggapnya jelek melulu. Padahal barang-barang BM bisa ada di mana saja. Kita sama merchant juga clear. Kalau jual barang yang tidak sesuai, pasti kita tegur dan kita turunin," ujar Kusumo Martanto, di Jakarta, Senin (28/3).

Namun Kusumo mengakui sangat sulit memastikan seluruh barang yang dijual di BliBli.com sudah memenuhi regulasi pemerintah. Apalagi aplikasi BliBli.com sangat memberi kemudahan pada merchant-nya untuk mengatur "toko" mereka.

"BliBli.com itu ibaratnya mal. Kita memberi keleluasaan kepada para partner untuk mengatur tokonya, jadi tidak bisa (barangnya) di-cek satu persatu. Sehingga ada kemungkinan yang lolos seperti kasus ZUK Z1. Tapi kalau ketahuan, pasti akan langsung kita turunkan (tidak dijual lagi)," tegasnya.

Kusumo juga berharap pengawasan tersebut hendaknya berlaku pada semua situs e-Commerce, bukan hanya BliBli.com. "Kadang kita berpikir, kenapa kita yang ingin bermain secara benar tapi diawasi terus. Sementara e-Commerce lain bisa lenggang kangkung menjual barang BM," ujar Kusumo.

"Sumber: beritasatu.com"
 
3. 2007 Masuknya 28 juta Ponsel Illegal Masuk kepasaran


seperti pada kutipan data Perhimpunan Importir Seluler Indonesia (PISI) mengungkapkan total peredaran ponsel impor di Indonesia sebanyak lebih dari 31 juta unti pada tahun 2007. Namun ironisnya Badan Pusat Statistik hanya mencatat sekitar 2,7 juta unit yang sah, sekitar 28 juta unit termasuk barang ilegal, termasuk di dalamnya ponsel high-end. Dengan maraknya peredaran black market di Indonesia, pemerintah membuat aturan-aturan untuk mencegah adanya pasar gelap yaitu UU no 10 tahun 1995 tentang kepabean, UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dengan adanya undang-undang ini pemerintah berharap pasar gelap atau black market berkurang. namun kenapa pemerintah tidak membuat undang-undang yang khusus mengenai black market ?

"sumber: http://jeviyanto.blogspot.co.id"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Black Market

Black Market itu Apa?    BlackMarket 1. PENGERTIAN     Black market adalah kegiatan ekonomi atau transaksi yang tidak ...